Friday 13 June 2008

Kerugian Akibat Pembajakan Software

Total kerugian akibat pembajakan software di Indonesia pada 2007 sebesar 441 juta dolar AS atau sekitar Rp3,8 triliun.

“Secara umum tingkat pembajakan software di Indonesia menurun,sehingga peringkat kita yang sebelumnya masok 10 besar negara pembajak software turun ke posisi 12,” kata Perwakilan Bussines Software Aliance (BSA) Indonesia, Donny A Sheyoputra di sela-sela Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Hak Cipta Software oleh End User di Bandung, Kamis [12/06] .

Menurut Donny, berdasarkan laporan tahunan BSA dan International Data Center (IDC) pada 2005 menyebutkan 87 persen software yang diinstal dalam komputer yang beredar di Indonesia pada 2004 adalah software bajakan.

Namun, berkat adanya upaya hukum terhadap para pembajak, angka itu turun menjadi 85 persen pada 2006. “Bila Indonesia bisa menurunkan tingkat pembajakan 10 persen hingga empat tahun ke depan, maka penyerapan jumlah tenaga kerja yang memiliki keahlian tinggi di industri teknologi informasi diproyeksikan 2.200 orang,” kata Donny.

Angka itu, kata dia belum termasuk tenaga kerja dengan keahlian yang lebih rendah. Dampak dari tumbuhnya industri software, kata dia, akan berimbas terhadap pendapatan negara dan masuknya investor baru. “Penggunaan software bajakan dipastikan merugikan negara karena para pembajak tidak membayar pajak,” kata Donny.

Selain itu industri software legal juga sangat dirugikan oleh pembajak karena tidak bisa bersaing dengan software bajakan yang hampir tak mengeluarkan biaya. “Keadaan ini akan membuat daya saing industri makin lemah dan membuat calon investor tidak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Donny menyebutkan, angka pembajakan software tertinggi di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Namun ruang gerak pembajak software mulai berhasil ditekan dengan makin giatnya penegakan hukum terhadap pelanggar HAKI. (sheit)

Komentar :

ada 0 comments ke “Kerugian Akibat Pembajakan Software”

Post a Comment

 

Development by Sigit Widiyanto '@2009'